Hindari TPPO Modus Pengantin Pesanan, KemenPPPA Lakukan Edukasi

Hindari TPPO Modus Pengantin Pesanan, KemenPPPA Lakukan Edukasi

ASISTEN Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa menerangkan, dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan dilangsungkan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Beijing, Tiongkok berinisial DA (22) diindikasikan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Perlu assessment lebih lanjut apakah korban dipekerjakan di Beijing di tempat milik pelaku atau keluarganya, hal ini untuk mengetahui apakah terdapat indikasi korban dipekerjakan dengan bayaran murah atau justru tidak dibayar sama sekali dengan dalil membantu usaha suami,” jelasnya di Jakarta, Senin (31/1).

Dalam kasus ini, pihaknya menjalankan fungsinya sebagai layanan rujukan akhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KemenPPPA, yakni memberikan penjangkauan dan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:

Adapun, untuk meminimalisir tindakan serupa, ke depannya perlu ada edukasi kepada masyarakat terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi akan mendapatkan kesejahteraan dan mendapatkan uang.

Kata dia, KemenPPPA akan terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan tidak terulang dan bertambah lagi.

Artinya, ketika perempuan berniat menikah maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi, ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, hal ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: